Bagi masyarakat yang memelihara ternak harus dikandangkan jika ada yang diliarkan atau lepas, maka boleh dipotong bagi yang menemukan.
Begitulah sepenggal cerita diatas, menjadi kesepakatan bersama masyarakat. suatu kesepakatan yang bersifat mengikat bagi semua warga masayrakat dalam memelihara hewan ternak. apalagi saat ini Flu Burung hampir menyebar di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Mungkin peraturan tersebut bagi sebagain orang bersifat memaksa, namun kalu dilihat dari sisi yang lain, maka akan sangat menguntungkan
Pertama : Hewan ternak tidak ada yang diliarkan
Jika hewan ternak diliarkan maka akan menjadi suatu masalah dikemudian hari, misal
Si A memelihara ayam dan masuk kerumah tetangga yang pada saat itu yang punya
rumah sedang masak dan belum ditutup, apa jadinya?
Kedua : Kotoran Hewan Peliharaan tidak sembarangan
Kotoran Hewan juga bisa menjadi salah satu penyebaran virus, dalam hal ini Flu
Burung maka akan sangat bijak jika hewan dikandangkan dan sebenarnya kotorannya
pun dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik, asal dikomposkan
Ktiga : mudah untuk dikontrol
Terkadang si empunya ternak tidak tau jumlah ayamnya lantaran, setiap pagi dilepas
dan ketika sore atau menjelang malam pulang ke kandang, seperti orangnya, hehehe
Ke-empat : Membumikan budaya Hidup bersih
Wajib hukumnya bagi setiap ummat manusia, yang memeluk ajaran agama,
keyakinan untuk menjaga alam sekitarnya. bukankah yang demikian sudah tertera
dalam hati dan keyakinan kita semua? jawabanya andalalah yang paling tau
15 April, 2008
Langganan:
Postingan (Atom)